TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Pilkada Jakarta 2024, sejumlah parpol mulai memanaskan mesin politik mereka.
Partai Demokrat, misalnya, mulai melakukan penjaringan kandidat bakal calon gubernur (cagub) yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.
Penjaringan dilakukan dengan menyasar kader-kader internal partai hingga tokoh masyarakat yang dianggap potensial.
“Sampai saat ini, kami masih terus melakukan penjaringan baik di internal maupun dengan beberapa teman koalisi dan tokoh masyarakat Jakarta,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta Mujiyono saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Selain melakukan penjaringan, Demokrat DKI juga tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik.
Dalam kesempatan itu, Mujiyono juga mengungkapkan, tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh para kandidat Cagub Jakarta.
- Memiliki wawasan global dan visioner untuk memimpin transformasi Jakarta menjadi pusat perekonomian, kota global, dan kawasan aglomerasi.
- Calon gubernur tersebut juga harus bersih dan bebas dari berbagai permasalahan hukum.
- Memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi di Jakarta.
- Cagub Jakarta harus mengenal kota dan rakyat Jakarta dengan berbagai permasalahannya.
- Memiliki kemampuan perencanaan dan eksekusi kebijakan yang sama baiknya,” tuturnya.
- Kandidat Cagub Jakarta juga harus memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
- Memiliki komunikasi politik yang baik, baik itu dengan pemerintah pusat maupun legislatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Jakarta.
Alasan Demokrat Tak Dukung Anies Baswedan
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan partainya kemungkinan besar tidak akan mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Alasannya, Partai Demokrat belum pernah memiliki riwayat memberikan dukungan kepada Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta sebelum-sebelumnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak ingin menghalangi niat Anies Baswedan jika ingin maju dalam kontestasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Syarief Hasan pada Senin (6/5/2024).
"Ya itu kan haknya Anies dan hak politiknya Anies untuk maju kan. Tergantung partai yang mendukungnya dia ada atau tidak."
"(Apalagi) dari dulu waktu Pilgub (Jakarta) dulu kan memang Demokrat enggak mendukung Anies kan," ujar Syarief.
Oleh karena itu, kata Syarief, Partai Demokrat berkemungkinan tak akan mengusung Anies di Pilkada Jakarta 2024, mendatang.
"Jadi, kalau dia maju di Pilgub Jakarta kemungkinan besar juga Demokrat tidak akan mengusung dia, tidak akan mendukung dia," ucap Syarief Hasan.
Sri Mulyani masuk radar PDIP
Sementara itu, nama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masuk radar PDI Perjuangan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Selain Sri Mulyani, beberapa sosok lain yang masuk radar PDI Perjuangan seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, eks Panglima TNI Andika Perkasa, dan Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Adi Wijaya.
“Di internal masuk melihat nama-nama yang masuk sejauh ini ada bu Risma, bu Sri Mulyani, pak Andika, dan pak Adi Wijaya,” ucap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DPD PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Politikus PDIP yang kini duduk di Komisi B DPRD DKI Jakarta ini bilang, baru keempat nama ini yang dibahas di internal partai.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama lain yang masuk radar partai moncong putih tersebut.
Apalagi, PDI Perjuangan juga baru akan membuka penjaringan bakal Cagub Jakarta pada 8 Mei 2024 mendatang.
“Keempat nama itu beredar dari bawah. Belum diusulkan, tapi masuk ke tahap penjaringan. Setelah itu akan diseleksi lagi nama yang akan dikirim ke DPP,” ujarnya.
Gilbert menyebut, nantinya kandidat Cagub Jakarta yang akan diusung bakal diumumkan setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP PDI Perjuangan di akhir Mei 2024.
“Semua akan jelas setelah Rakernas. Tapi langsung dipublikasikan atau tidak, itu hal lain,” tuturnya.
Calon Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) jalur perseorangan atau independen Pilkada Jakarta 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI jalur independen harus memenuhi syarat minimal dukungan dari warga Jakarta.
"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daffar Pemillh Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan," ucap Dody dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).
Dody mengatakan, dukungan tersebut harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Penyerahan dokumen dapat dilakukan pada 8-12 Mei 2024.
"Untuk tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00-16.00 WIB dan di hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujar Dody.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan bahwa pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan (independen).
"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Bagi bakal calon gubernur atau wakil gubernur independen, terdapat syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Sejauh ini, KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari dua tim pemenangan bakal cagub independen, yakni Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieyansyah.