Menurut Hamdan, Pemilu DPD dapil Sumbar dilakukan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT sudah dibatalkan PTUN.
“Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui,” kata dia.
Selain itu biar pun hanya satu orang, kata Hamdan, tetapi tetap ada hak konstistusional yang dilanggar.
“Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujar Hamdan.
Baca juga: Irman Gusman Gagal Nyaleg, Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal PKPU Pencalonan DPD
Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, mengatakan, Irman memiliki hak mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, karena DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta.
“Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar,” kata Maruarar.
Dijelaskannya, ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah. “Sehingga logis kan kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu,” ungkapnya.