News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Setara Institute Sebut Netralitas ASN dan Bansos Harus Jadi Fokus Pengawasan Dalam Pilkada 2024

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute menyoroti sejumlah hal yang berpotensi menjadi masalah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Pelaksanaan Pilkada 2024 dijadwalkan digelar 27 November 2024.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan Pemilu 2024 akan memberikan pelajaran kepada para kandidat untuk memenangkan Pilkada.

Terkait hal yang potensial menjadi masalah di Pilkada, katanya, mengenai netralitas aparat.

Menurutnya, aparatur negara aktif sudah seharusnya bersikap netral.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama FKPPI DKI Jaya, Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

"Mobilisasi aparatur sipil negara, baik ASN, polisi, maupun tentara. Ini sebuah pelanggaran serius sebenarnya, karena aparatur negara aktif mestinya netral dalam gelaran politik elektoral," kata Halili saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/5/2024).

Selain itu, Halili juga menyinggung kerawanan masalah pada program-program karitatif. Misalnya, bantuan sosial (bansos).

"Instrumentasi program-program karitatif, seperti bantuan-bantuan sosial dengan anggaran daerah, untuk menghimpun dukungan dan pemenangan," ucapnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Tiga Sosok Ini Dinilai Berpotensi Maju Pilwalkot Pekanbaru

Karena itu, menurutnya, terutama bansos harus diatur lebih lanjut batasannya dalam undang-undang (UU) dan diberlakukan di 2029 mendatang.

"Saya kira perlu memang (ada aturan bansos terkait gelaran pemilu atau pilkada) tapi untuk pemilu dan pilkada lima tahun mendatang," jelasnya.

Ia mengatakan, sekarang yang harus semakin intensif melakukan pengawasan adalah masyarakat sipil dan media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini