News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Guyon Hakim MK Lihat Tebalnya Dokumen Milik Golkar: Bisa Jadi Bantal untuk Tidur Ini

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membuat para peserta sidang tertawa saat melempar guyonan terkait dokumen milik Partai Golkar.

Selanjutnya, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar. Karena berdasarkan c.hasil yang benar, suara Golkar adalah sebanyak 129 suara.

Lalu, Suherman juga menuturkan, dalil Gerindra bahwa terjadi penambahan suara Golkar di TPS 10 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara Golkar berdasarkan c.hasil pada TPS a quo adalah 144.

Suherman menyebut, telah terjadi kesalahan penghitungan atau penjumlahan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS tersebut, dimana hal itu tidak hanya terjadi pada perolehan suara Golkar saja, tetapi juga terjadi pada pemohon (Gerindra) dan partai politik lainnya.

"Sebagaimana terkonfirmasi pada perbandingan perolehan suara Partai Golkar dengan Partai Gerindra dalam formulir c.hasil salinan TPS 3 Desa Trianggun Jaya dengan formulir c.hasil TPS 3 Trianggun Jaya, dimana perolehan suara pihak terkait seharusnya 32 namun tertulis 19," kata Suherman, dalam persidangan, Senin ini.

"Demikian halnya suara pemohon (Gerindra), seharusnya 47 suara namun tertulis pada kolom penjumlahan sebanyak 17 suara," sambungnya.

Lebih lanjut, Suherman mengatakan, apabila mengacu pada dalil Gerindra yang didasarkan c.hasil salinan TPS tersebut yang hanya meminta dilakukan pengurangan suara bagi Golkar, jelas hal ini merupakan ketidakadilan bagi Golkar.

Menurut Suherman, seharusnya Gerindra menjelaskan soal terjadinya perbaikan penjumlahan yang diberlakukan untuk perolehan suara mereka, yang tidak hanya terjadi kepada pihak terkait (Golkar) dan partai politik lainnya.

"Maka apabila mengacu pada c.salinan disandingkan c.hasil dan d.hasil kecamatan pada TPS-TPS yang dipermasalahkan tersebut, konsekuensinya pemohon juga harus dikurangi perolehan suaranya pada TPS tersebut. Hal ini menunjukkan pemohon tidak konsisten pada dalil dan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Suherman, dalil permohonan Gerindra yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Golkar sebanyak 18 suara, yang mempengaruhi perolehan kursi ketiga pemohon untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musirawas dapil III adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada, sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini