Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Kholik tampak emosi menyadari kuasa hukum pihaknya, Hanter Oriko Siregar, tidak memahami bahwa dia telah melakukan kesalahan penulisan.
Momen itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).
Baca juga: KPU Minimalisir Petugas Kelelahan saat Verifikasi Syarat Pencalonan Pilkada dari Rumah ke Rumah
Saat itu, kuasa hukum KPU itu tengah membacakan bagian petitum dari surat keterangan mereka terhadap perkara nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan. Namun, bacaannya tiba-tiba berhenti lantaran diberitahu Idham Kholik bahwa ada kesalahan penulisan, yang bisa berakibat fatal bagi KPU.
Adapun inti dari kesalahan penulisan petitum itu terletak pada penggunaan kata 'Pemohon' dan 'Termohon'. Dimana sejatinya posisi KPU dalam persidangan sengketa pileg MK ini sebagai Termohon, sedangkan Pemohonnya adalah PDI Perjuangan.
"Ini tuh Termohon, Mas. Masa Pemohon disahkan. Salah. Artinya, Mas, membenarkan Pemohon itu," ucap Idham Kholik kepada kuasa hukum KPU.
Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU Sebab Ponselnya Berbunyi di Ruang Sidang PHPU Legislatif
Mendengar hal itu, kuasa hukum KPU meminta renvoi atau izin memperbaiki penulisan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Panel III, Hakim Arief Hidayat.
"Poin 3 izin renvoi, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU bernama Hanter itu.
"Renvoi dimananya?" tanya Hakim Arief.
"Menetapkan perolehan suara Termohon untuk pengisian anggota DPRD," ucap Hanter.
Kuasa hukum KPU tampak tidak memahami letak kesalahan penulisan yang dimaksud. Sehingga, Hakim Arief sempat berulang kali memastikan kalimat yang hendak direnvoi.
"Suara termohon atau pemohon?" tanya Hakim.
"Termohon, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.
"Termohon? Loh, KPU dapat suara berapa?" tanya Hakim.
Melihat kuasa hukum KPU tak memahami masalah yang ada. Idham Kholik kemudian mengambil alih microphone dan memberikan penjelasan kepada majelis hakim.
Baca juga: Guyon Hakim MK Lihat Tebalnya Dokumen Milik Golkar: Bisa Jadi Bantal untuk Tidur Ini
"Izin, Yang Mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah Termohon jadi mohon direnvoi," kata Komisioner KPU RI itu.
"Jadi gimana? Menetapkan perolehan suara pemohon atau termohon? " tanya Hakim Arief berkali-kali memastikan.
"Termohon, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU kembali salah.
"Hah? Termohon dapat suara?" tanya Hakim.
"(Maksudnya) Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon, itu betul itu?" tanya Hakim Arief lagi.
"Iya. Betul," jawab Idham Kholik.
"Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Mosok saya yang membuat rumusannya. Coba dibetulkan dulu mau direnvoi gimana," kata Hakim Arief.
Baca juga: PPP Ajak Seluruh Kader Kawal Putusan MK Meski Ada Desakan Mardiono Mundur dari Jabatan Plt Ketum
Microphone di atas meja pihak KPU menyala. Idham terdengar begitu emosi memberikan penjelasan kepada kuasa hukum KPU. Suara Idham hampir sepenuhnya meninggi, mimik wajahnya kesal.
"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" kata Idham kepada kuasa hukum KPU yang terdengar kecil di microphone.
"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain dengar, enggak elok itu," kata Hakim Arief melihat cekcok di pihak KPU.
Beberapa menit berlalu, kuasa hukum KPU kemudian membacakan kalimat yang hendak direnvoi.
"Gimana? Kalo saya yang merumuskan nanti saya yang jadi Termohon. Enggak jadi hakim," kata Hakim Arief.
"Izin lanjut, Yang Mulia. Menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon......," kata kuasa hukum KPU membacakan kalimat yang seharusnya.
"Nah begitu. (Coba) Diulangi. Diulangi salah lagi nanti," kata Hakim Arief meminta sambil berkelakar.
"Menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon untuk pengisian DPRD kota Manado dapil Manado 5......," kata kuasa hukum KPU kembali membacakan kalimat yang benar.
Usai momen itu terjadi, Hakim Arief berguyon kepada Komisioner KPU Idham Kholik, bahwa jika cekcoknya dengan kuasa hukum masih berlanjut, maka dapat dilanjutkan di luar persidangan.
"Nanti kalau berkelahi dilanjutkan di luar ya, Pak Idham ya," ucap Hakim Arief berguyon diikuti tawanya dan sebagian peserta sidang.