News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hakim MK Batasi 5 Saksi dan 1 Ahli untuk Diajukan Pihak Terkait dalam Sidang Pembuktian PHPU Pileg

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PHPU legislatif panel III di Gedung MK, Jakarta. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dalam agenda mendengar jawaban terkait direncanakan selesai pada Selasa (14/5/2024) ini.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dalam agenda mendengar jawaban terkait direncanakan selesai pada Selasa (14/5/2024) ini.

Sidang bakal dilanjutkan kembali pekan depan untuk proses dismissal di mana hakim memutuskan perkara mana saja yang bakal dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Untuk perkara yang bakal lanjut nantinya, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan seluruh pihak dapat menyiapkan lima saksi dan satu ahli dalam sidang itu.

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli jika akan mengajukan," ujar Suhartoyo dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

"Kemudian pemeriksaan pembuktian 27 Mei sampai 4 Juni 2024 untuk yang perkara lanjut, kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 mei," sambungnya.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini