News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Sindir Anggota KPU yang Kerap Pergi ke Luar Negeri, Anggota DPR Singgung Laporan di DKPP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (podium) beserta jajarannya saat menyampaikan pidato di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi, Rezka Oktoberia menyindir komisioner dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebutnya sering pergi kunjungan kerja ke luar negeri.

Ia pun mengungkit soal aduan di Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang salah satunya diduga akibat kunjungan KPU RI ke wilayah panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

“Jangan nanti keluar negeri, keluar negeri, berlabuh lagi laporan di DKPP,” ujar Rezka dalam rapat kerja DPR RI dengan penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri membahas evaluasi Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/5/2025).

“Komisioner dan sekjen kurang-kurangi dulu keluar negeri. Apalagi sekarang masih PHPU di MK, kurang-kurangin dulu,” imbuh Rezka.

Rezka meminta agar KPU dapat fokus menyelesaikan tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung seperti persidangan di MK dan juga proses Pilkada 2024 yang mulai berjalan.

Baca juga: Ketua KPU RI dan 6 Anggotanya Dijatuhi Sanksi Peringatan DKPP Buntut Peretasan Data Pemilu 2024

“Kita selesaikan dulu semua tahapan, selesaikan dulu PHPU. Nanti setelah selesai semua bayar honor itu, silakan (keluar negeri). Ini masih PHPU. Jangan sampai dibilang enggak ada anggaran, enggak mungkin enggak ada anggaran,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya diadukan ke DKPP RI karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan terhadap Hasyim itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Baca juga: Komisi II DPR Tegur KPU Terkait Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini