News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Politisi PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Formappi: Parpol Biang Kerusakan Pemilu 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Lucius Karus menegaskan partai politik (parpol) adalah biang kerusakan kualitas Pemilu. Hal ini merespons usulan anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Hugua yang meminta money politics alias politik uang dilegalkan.

"Jadi DPR mestinya memikirkan bagaimana mengatur parpol rumah mereka yang menjadi biang kerusakan kualitas Pemilu karena money politics itu. Jangan justru mengharapkan KPU atau Bawaslu yang mencarikan caranya," imbuh Lucius.

Baca juga: KY Terima 52 Laporan Terkait Tindak Pidana Pemilu 2024, Terbanyak Soal Politik Uang

Diketahui usulan melegalkan politik uang ini disampaikan Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang.

Hugua meminta KPU membuat peraturan untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi Pemilu.

"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" ucapnya.

Menurut Hugua, politik uang adalah keniscayaan dan anggota DPR bisa saja tak terpilih tanpa politik uang.

"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujarnya.

Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini meminta KPU melegalkan politik uang dengan batasan tertentu. 

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," ungkapnya.

Hugua menegaskan Pemilu selama ini seakan-akan kontestasi para saudagar karena politik uang sangat masif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini