Kuasa hukum KPU tampak kebingungan. Namun, ia berjanji akan menyerahkan alat bukti fisik yang belum lengkap secepatnya.
Hakim Arief menegaskan, jika KPU tidak dapat menyerahkan alat bukti fisik hingga persidangan tersebut selesai digelar, maka majelis hakim konstitusi hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sampai sebelum selesai persidangan loh ya. Baru (ada) daftar alat buktinya. Tadi katanya sudah dicocokkan, disandingkan. Ini ternyata bukti yang ini tidak bisa kita cek ini," kata Hakim Arief.
"Kalau sampai tidak ada, kita (majelis hakim) percaya dengan buktinya pemohon. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan. Gimana bisa supaya kita bisa membandingkan yang betul yang mana?" tambahnya.
"Kami segera siapkan," jawab kuasa KPU memastikan.
"Iya, segera ya sebelum persidangan ini selesai," ucap Hakim Arief.
Selanjutnya, kuasa KPU memastikan lagi bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi sebelum sidang hari ini berakhir.
Arief pun membenarkan ucapannya, bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi KPU sebelum sidang usai.
Sebab, kata mantan Ketua MK itu, KPU sebelumnya sudah menyatakan bahwa semua alat bukti sudah disandingkan dengan daftar alat bukti.
"Izin majelis, bukti yang kekurangan tadi harus kami serahkan di hari ini atau sebelum persidangan ini selesai?" tanya kuasa KPU.
"Sebelum sidang selesai. Segera kan itu janjinya kan dulu kepada Prof. Enny karena sudah katanya nih tadi KPU-nya bilang sudah disandingkan, disandingkan dimana? Nyandingkannya di Malaysia atau nyandingkannya di sini, dibawa kesini?" tegas Arief.