News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Kaesang Diprediksi Maju Pilgub Jakarta, Koalisi Indonesia Maju Disebut Bakal Tunduk Dengan Jokowi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam acara ‘Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad PSI’ di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah mengubah konstelasi politik.

Putra bungsu Presiden Jokowi itu diprediksi akan maju pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta 2024.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan Kaesang yang belum cukup usia kini bisa melenggang maju di Pilgub.

Pasalnya, sudah tidak ada lagi aturan yang membatasi Ketum PSI tersebut.

"Perubahan itu tentu memuluskan Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024 baik di Jakarta maupun daerah lain. Gibran akan dapat dengan mudah mencari pasangan yang pas selama mendapat sokongan dari ayahnya," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Ia menjelaskan tidak sulit bagi Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta. Apalagi, selama ini koalisi Indonesia maju tunduk dengan Presiden Jokowi.

"Ayahnya akan mudah mengerahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusungnya baik sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. Kaesang tinggal meminta maunya di posisi yang mana," katanya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menambahkan bahwa maju atau tidaknya Kaesang di Pilgub Jakarta sangat tergantung pada dirinya sendiri.

Keputusannya tampaknya akan diikuti koalisi Indonesia maju dengan senang hati.

"Kalau Kaesang maju di Jakarta bukan karena kapasitasnya, tapi lebih banyak faktor modal kekuasaan. Modal ini akan membuat KIM tunduk dan sangat berpeluang mengusung Gibran," pungkasnya.

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun putusan MA itu muncul saat nama Ketum PSI, Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.

Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya.

Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.

Sehari setelah putusan MA itu, Budisatrio pun menyatakan tidak akan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Dia mendapatkan tugas dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk bertugas di DPR RI.

Baca juga: Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang

"Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo untuk terus melanjutkan perjuangan di Parlemen," kata Budisatrio saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini