Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua hal yang dapat dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pencalonan kepala daerah.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan, adil, merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan dalam proses pemilihan umum.
“Maka penyelenggara pemilu harus menerapkan secara adil, tidak terkesan partisan dan bersikap mandiri,” kata perempuan yang akrab disapa Mita ini saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Penerapan itu, lanjut Mita, yakni dengan menolak segala bentuk intervensi dari manapun dengan menyandarkan pada kepastian hukum.
Dalam konteks pasca-putusan MA terkait usia minimal pencalonan kepala daerah, ada dua hal yang dapat KPU terapkan atas prinsip adil penyelenggara pemilihan umum.
Baca juga: Partai Garuda Beberkan Alasan Gugat Batas Usia Kepala Daerah ke MA, Muluskan Kaesang Maju Pilkada?
Opsi pertama, KPU dapat tidak mengakomodir dan tidak melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan mengabaikan putusan MA. Mengingat tahapan pencalonan saat ini telah berlangsung.
Selain itu, dikarenakan putusan MA itu berdasarkan pengujian terhadap PKPU sebelumnya, yakni Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Meski di satu sisi, konsekuensinya PKPU itu tentu akan diuji lagi dengan putusan yang sama,” jelas Mita.
Baca juga: Isu Maju Pilgub DKI: Budisatrio Membantah, Kaesang Sibuk Persiapan Pilkada di Beberapa Daerah
Sedangkan, opsi kedua yang dapat dilakukan KPU adalah dengan mengakomodir putusan MA tersebut dengan mengaturnya dalam PKPU baru.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.