News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Sikapi Putusan MA, Komisi II DPR Desak KPU Revisi PKPU Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pihak KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU), imbas putusan Mahmakamah Agung (MA), yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menyebut, putusan MA itu wajib dilaksnakan karena bersifat inkrah.

"Secara hukum, ini harus dilaksanakan. Putusan sudah bersifat inkrah," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Namun sebelum merevisi PKPU, KPU mesti melakukan konsultasi kepada DPR, yakni Komisi II yang menjadi mitra kerja penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, Guspardi menanggapi adanya anggapan putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju pada Pilkada 2024.

Menurutnya hal itu wajar menimbulkan pro dan kontra di publik.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Putusan MA Terkait Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah

"Jadi, ada pro dan kontra menurut hemat saya sah-sah saja. Tapi, karena ini merupakan uji materi yang sudah diputuskan MA, tentu kalau ini dijadikan sebagai sebuah aturan tentu harus dimasukan ke dalam PKPU," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bakal calon kepala daerah perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 yang menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.

Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kabupaten/kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca juga: Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: MA Seharusnya Bekerja Sesuai Fungsinya

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini