- Perkara 105: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS dapil Aceh Timur 4.
- Perkara 16: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan meminta penghitungan ulang surat suara pada dapil Aceh 6 di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaro.
- Perkara 21 - MK mengabulkan sebagian permohonan perseorangan Abubakar Abdullah dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di dapil Lombok Barat 2, Kabupaten Lombok Barat.
3. Penyandingan Data Suara Caleg
- Perkara 94: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.
MK meminta penyandingan suara ulang di 10 TPS di dapil tersebut.
- Perkara 183: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Banten II.
MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Banten II terkait perolehan suara PDIP di 120 TPS.
- Perkara 258 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Perindo untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari partai tersebut.
MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Maluku Tengah sepanjang dapil 1.
- Perkara 151: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Hanura dan memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara antara dokumen c hasil dan d hasil di dapil Sekadau 3 untuk kursi DPRD Sekadau.