Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 hari ketiga, Senin (10/6/2024) hari ini.
Sidang putusan hari ini akan menjadi hari terakhir atau pengujung penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Baca juga: Ketua KPPS Lakukan Hal Tidak Biasa, MK Perintahkan PSU di Dapil Kota Ternate 2
Pada tanggal 6-7 Juni, MK telah memutus sebanyak 75 dari total 106 perkara sengketa Pileg 2024. Sisanya digelar Senin ini.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sejumlah putusan MK di sidang pembacaan putusan hari pertama dan kedua menunjukkan hasil, sebagai berikut:
1. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
- Perkara 55 (Pemilihan Anggota DPRD Cianjur di dapil Cianjur III): MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan agar dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
- Perkara 74 (Pemilihan Anggota DPRD Cirebon di dapil Cirebon II): MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK memerintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
- Perkara 125: MK mengabulkan permohonan Pemohon PKS terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil Gorontalo 6. MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan PAN, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di 2 Kecamatan Provinsi Aceh
-Perkara 143: MK mengabulkan permohonan PDIP di dapil Gorontalo 2. MK memerintahkan Pemungutan suara ulang.
- Perkara 251: MK mengabulkan sebagian permohonan PPP. MK memerintahkan PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu terkait pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di dapil 5.
- Perkara 226: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Terdapat caleg Partai Golkar didiskualifikasi, bernama Erick Hendrawan Septian Putra, yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.
MK juga minta PSU tanpa mrngikutsertakan caleg tersebut.
- Perkara 247: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Sehingga, memerintahkan dilakukannya PSU di 31 TPS lokasi khusus area perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.