News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang 225 TPS di Distrik Sentani Papua

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PHPU Legislatif di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pengisian anggota DPRP Papua dapil Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pengisian anggota DPRP Papua dapil Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Hal itu ditegaskan Ketua MK Suhartoyo, yang mengabulkan untuk sebagian Perkara Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Sidang PHPU Legislatif: Nasdem Ungkap Ada Caleg PKS Kakak Beradik Merangkap Anggota KPPS di Sorong

Pemohon mempersoalkan perolehan suara calon anggota DPRP Papua daerah pemilihan (dapil) Papua 3.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara Pemohon sebanyak 13 suara di 225 TPS di Distrik Sentani.

Sehingga seharusnya Pemohon mendapat suara di tingkat kecamatan sebanyak 3.961 suara dan di tingkat provinsi sebanyam 6.671 suara untuk memperoleh kursi kedelapan di DPRP Papua.

Mahkamah menilai, alat bukti formulir model C.Hasil salinan DPRP yang diberikan oleh Para Pihak dan fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan saksi Pemohon, Kristina Monalisa, bahwa panitia pemilihan distrik (PPD) Kecamatan Sentani harus berkejaran dengan waktu dalam menghitung dan mengisi data perolehan suara dalam pemilu, yakni jumlah DPT dan DPTb yang seharusnya telah diisi oleh PPS di tingkat pemungutan suara TPS.

Baca juga: 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg

Sehingga, menurut Mahkamah, waktu yang dimiliki oleh Termohon (KPU) tingkat kecamatan dalam penghitungan, pendataan, dan pencocokan data perolehan suara oleh PPD Sentani tidak dilaksanakan tepat waktu.

"Yang menyebabkan penyerahan form D.Hasil DPRP kepada para saksi partai politik menjadi terlambat," jelas Hakim Arsul Sani.

Selain itu, Mahkamah mencermati alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu berupa form C.Hasil Salinan DPRP masih terdapat data kosong dan pengisian jumlah surat suara, DPT, DPTb, dan DPK yang berbeda satu sama lain, yang menyebabkan keraguan bagi Mahkamah perihal keaslian form terhadap ketiga alat bukti tersebut.

"Alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu tersebut menunjukkan permasalah atas keaslian alat bukti dari para pihak. Alat bukti para pihak dan fakta-fakta di persidangan tidak saling berkesesuaian, hal itu menyebabkan Mahkamah tidak memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan, untuk kepastian hukum dan menjaga kemurnian surat suara pemilih, maka perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang untuk 225 TPS di Distrik Sentani.

Oleh karena yang dimohonkan Pemohon (PKS) dalam petitumnya tidak sama dengan yang diputus Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini