News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang Digelar Sabtu 22 Juni 2024, Dimulai dari Gorontalo dan Ternate

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). PSU pertama berlangsung pada Sabtu (22/6/2024) mendatang bagi sejumlah warga di Gorontalo dan Kota Ternate.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

PSU pertama berlangsung pada Sabtu (22/6/2024) mendatang bagi sejumlah warga di Gorontalo dan Kota Ternate.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan

Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024, KPU bakal mengeksekusi Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.

Putusan pertama dimohonkan oleh PDIP dan MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo II di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Selain di Gorontalo, pelaksanaan PSU juga dilakukan di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Perkara tersebut diajukan oleh Partai NasDem.

Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK 769 Tahun 2024, KPU telah menetapkan:

Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan PSU atas tindak lanjut Putusan MK.

Baca juga: Gugatan Perindo Dikabulkan Sebagian, MK Perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir

Semua jadwal PSU dijadwalkan untuk digelar pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya memang memilih hari libur supaya calon pemilih punya waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya pada TPS pemungutan suara," kata Idham saat dihubungi, Minggu (16/8/2024) lalu.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini