News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

3 Alasan Utama PKS Usung Duet Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKS resmi mengusung Anies Baswedan dan Wakil Majelis Syuro, Sohibul Iman sebagai cawagub di Pilkada DKI Jakarta. Hal ini diumumkan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu pada Selasa (25/6/2024).

Selain itu aspek lainnya seperti rekam jejak, kredibilitas dan kapasitas dari Anies dan Sohibul Iman juga tak diragukan lagi.

Tak hanya itu, DPP PKS juga memutuskan mengusung Anies dan Sohibul Iman usai mendengarkan masukan dari berbagai tokoh.

Seperti tokoh lintas agama, para cendekiawan, dan tentunya masukan dari masyarakat di DKI Jakarta.

3. Peluang Menang

Serta yang terpenting, menurut Ahmad Syaikhu, adalah peluang untuk bisa memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kemarin, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyebut saat ini publik merasa ‘capek’ mengahadapi Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan Paloh untuk menjawab elektabilitas Anies untuk maju di Pilgub Jakarta yang  berdasarkan survei  masih tertinggi alias nomor 1 di Jakarta.

“Yang saya dapatkan dari berbagai sumber ya memang Anies Baswedan saat ini sangat mendominasi skor daripada seluruh survei, rankingnya nomor 1. Saya pikir capek juga orang mau menghadapin dia di Jakarta ini,” ujar Surya Paloh ditemui usai menghadiri acara launching buku 'Pancasila di Rumahku' karya Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Kursi PKS Belum Cukup untuk Usung Anies: Ini Hitung-hitungannya

Di Pemilu 2024 lalu, PKS memang pemenang di Jakarta dengan 1.012.028 suara (18 kursi DPRD DKJ Jakarta)

Namun PKS harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta.

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini