News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

3 Rekomendasi PPATK Terkait Audit Dana Kampanye Pemilu 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (26/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah rampung melaksanakan audit dana kampanye di Pemilu 2024. Hasilnya, ada sejumlah rekomendasi yang diminta agar adanya perbaikan.

Hasil rekomendasi itu dibacakan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024) siang.

Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp80 Triliun Lebih Selama Masa Pemilu 2024

Ivan mengatakan PPATK setidaknya melaksanakan 51 kegiatan audit sejak 2023 sampai dengan Juni 2024. Adapun audit yang dilakukan merupakan audit khusus maupun audit bersama.

Ivan menjelaskan ada tiga hasil rekomendasi usai pelaksanaan audit dana kampanye Pemilu 2024. Yang pertama, ia meminta adanya sanksi tegas peserta pemilu yang melanggar aturan.

Baca juga: PPATK Temukan 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online

"Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut," kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan PPATK juga memberikan rekomendasi kewajiban adanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi semua calon anggota legislatif.

"Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Yang terakhir, ia juga meminta adanya pembatasan penarikan uang terhadap setiap calon yang akan maju di Pemilu 2024.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta PPATK Laporkan Anggota DPR yang Main Judi Online

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini