Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muhammad Yunan dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024, serta Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
Baca juga: DKPP Bakal Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI Terhadap Bawahannya
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muhammad Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.
Baca juga: DKPP Ungkap Kondisi Terkini Psikologis Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU
Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.
Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse selalu Pengadu yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu tahun 2024.
Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel di Kota Kendari disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 25 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (4), Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).
Baca juga: DKPP Ungkap Kondisi Terkini Psikologis Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU
Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.