News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

2 Pilihan Politik Dilematis Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan saat ditemui di Jakarta Fair 2024, Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/6/2024) malam.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan partainya  tidak berniat untuk memasangkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta.

Bahkan, dia menyebut, pasangan Anies-Sohibul Iman hanyalah versi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan PKB memiliki versi sendiri terkait sosok pasangan Anies.

"Itu versi PKS kan, kami punya versi juga," kata Cak Imin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Meski Cak Imin mengakui DPP PKB masih mempertimbangkan untuk mengusung Anies di Pilkada dan telah direkomendasikan DPW PKB Jakarta.

"Sampai hari ini kita masih memantapkan siapa pasangan Anies," kata mantan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS membuka opsi mengajak Partai Nasdem dan PKB berkoalisi di Pilkada Jakarta. Sebelumnya, ketiga partai ini membangun koalisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Apa Pilihan Anies?

Meskipun PKS pemenang Pemilu di Jakarta namun kursinya belum memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini