Dalam rapat pleno, lanjut Benny, berkas permohonan sengketa itu masih harus diperbaiki. Adapun informasi perbaikan berkas aduan ini baru akan disampaikan Bawaslu DKI Jakarta kepada Dharma-Kun pada Jumat (21/6/2024) besok.
“Berkas sudah diterima tapi ada perbaikan. Untuk perbaikan berkas akan disampaikan secara resmi besok,” tuturnya.
Adapun gugatan yang dilayangkan adalah berkaitan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
“Untuk materi permohonan salah satunya terkait akses,” jelas Benny.
Baca juga: Komjen Purnawirawan Dharma Pongrekun Gugat KPU DKI ke Bawaslu
Sebagai informasi, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto harus berjuang di Bawaslu DKI Jakarta jika ingin tetap bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.
Hal itu karena KPU DKI Jakarta menyatakan berkas dukungan yang diserahkan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tidak memenuhi syarat.
Dari total 1,2 juta data yang diunggah ke Silon, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.