News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pakar Sebut Pemohon Uji Materi Agar Pelantikan Presiden Dipercepat Tak Paham Hukum Tata Negara

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengkritisi adanya pihak yang mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dipercepat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengkritisi adanya pihak yang mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dipercepat.

Di mana, pemohon meminta agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan KPU RI.

"Itu permohonan ndak paham hukum tata negara," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024).

Feri menjelaskan, secara tradisi ketatanegaraan pelantikan presiden dan wakil presiden baru selalu jatuh pada 20 Oktober.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada Empat Pelanggaran dalam Pemilu

"Ketentuan ini adalah tradisi yang selalu jadi kebiasaan ketatanegaraan kita," ujarnya.

Menurutnya, kebiasaan ketatanegaraan adalah juga sumber hukum, tak selalu harus dituliskan.

"Jadi enggak benar juga itu 3 bulan setelah diumumkan KPU dilantik, nanti kebiasaan ketatanegaraannya akan jadi hilang," ungkap Feri.

Adapun, gugatan ini diajukan lima pemohon, yakni Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani.

Pasal 416 ayat (1) berbunyi, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Mereka meminta kepada MK untuk menambahkan ketentuan tentang MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah ditetapkan KPU dalam pasal tersebut.

"Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1) paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR," ucap kuasa hukum para Pemohon, Daniel Edward Tangkau, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Pemilu Ulang Se-Sumatera Barat Imbas Gugatan Irman Gusman Berlangsung Baik

Sementara itu, Pemohon Desy yang turut hadir di ruang sidang menilai, pelantikan presiden dan wakil presiden cukup lama sampai delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kekosongan hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini