Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghilangkan formulir C Hasil dalam penyandingan ulang perolehan suara Pileg DPR Dapil Banten II untuk kepentingan PDI Perjuangan (PDIP).
Untuk diketahui, penyandingan ulang perolehan suara ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg DPR dapil Banten II.
Adapun hasil penyandingan ulang itu digugat kembali ke MK.
"Anehnya, yang hilang ini adalah (formulir C Hasil) plano untuk PDIP, sedangkan plano (partai) yang lain ada satu-satu," ucap kuasa hukum Partai Demokrat, Andi Syafrani, dalam sidang pendahuluan perkara 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di panel I, Gedung MKRI, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Demokrat mempermasalahkan klaim soal hilangnya formulir C Hasil plano PDIP ini terjadi di 20 TPS.
Namun, tidak ada penjelasan yang jelas dari KPU mengapa dan bagaimana dokumen ini hilang.
Baca juga: MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo
Dua puluh TPS itu, yakni TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong.
Karena dalih hilangnya formulir C Hasil plano tersebut, KPU Kota Serang disebut berinisiatif melakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.
Hal itu membuat pihak Demokrat curiga.
Menurut Andi, seharusnya KPU cukup melakukan penyandingan data formulir C.Hasil dan D Hasil plano yang telah dipindai.
Baca juga: MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo
Terlebih, dokumen itu tergolong resmi.
Ia juga menilai, KPU bertindak tidak sesuai amar putusan MK karena melakukan penghitungan ulang perolehan suara, alih-alih melakukan penyandingan data antara rekapitulasi suara TPS dan kelurahan sebagaimana perintah MK.
KPU dituduh tidak niat melaksanakan putusan MK sesuai amar sejak awal.