Menurut Demokrat, hal itu tampak dari modus untuk 'tidak mengikutsertakan para peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang'.
"Diduga merupakan bagian dari upaya sistematis dan terukur untuk memastikan Pihak Terkait II (PDI-P) tetap unggul daripada Pemohon (Demokrat). Dan ini merupakan langkah lanjutan dari dihilangkannya C.Hasil asli dalam kotak suara di 20 TPS tersebut," jelas Demokrat.
Demokrat menegaskan, meski terlihat acak, namun terdapat sebanyak 187 surat suara yang diklaim rusak (sehingga dianggap tidak sah), yang secara khusus menyasar suara caleg nomor urut 1 mereka, Nur'aeni.
Kemudian, kata Demokrat, untuk membuat keseimbangan, maka "dikreasikanlah adanya penambahan suara sah" bagi mereka sebanyak 39 suara.
Total perubahan suara di 226 surat suara ini dianggap tidak logis karena jumlahnya begitu besar.
Berdasarkan peristiwa itu, KPU menetapkan perolehan suara Demokrat hanya 142.129, kalah 25 suara dari PDI-P dengan 142.154 suara.
Sementara itu, menurut Demokrat, perolehan suara mereka di sana harusnya 142.279 atau unggul 125 suara atas partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
Selanjutnya, Ketua hakim panel Suhartoyo menyatakan sidang ditunda hingga Selasa (13/8/2024).
PDIP, Badan Pengawas Pemilu, hingga KPU dipersilakan menyampaikan jawaban dan keterangan paling lambat, pada Senin (12/8/2024).
"Mohon supaya KPU bisa menjelaskan semua yang didalilkan Pemohon ini, beberapa hal yang tadi disampaikan oleh pihak Pemohon," kata Suhartoyo.