News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2024

Sengketa Pileg, Saksi Mandat Demokrat Ungkap Bawaslu Walkout saat Rekapitulasi Ulang di Kota Serang

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Pileg perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). (Ibriza)

"Yang mungkin agak membingungkan buat saya, Bawaslu Kota Serang Ketuanya Agus Aan dan kawan-kawannya itu walkout saat akan disahkan," ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo kemudian menanyakan alasan Bawaslu Kota Serang walkout.

Menurut Farhan, hal itu terjadi karena saat itu rekapitulasi telah melebihi batas waktu yang ditentukan MK.

"Mereka WO karena sudah melewati batas yang diperintahkan MK yaitu 30 hari, tenggatnya tanggal 5 (Juli) dan itu dilaksanakan 6 Juli dini hari," kata Farhan.

"Bawaslu walkout?" tanya Suhartoyo.

"Walkout, dan tidak bertanggung jawab atas hasil ini," jawab Farhan.

"Tapi secara faktual lewat tenggat waktu itu merupakan rangkaian yang menindaklanjuti jam-jam sebelumnya ya yang tidak lewat waktu?" tanya Suhartoyo lagi.

"Iya dari tanggal 3 (Juli) itu Yang Mulia," jawab Farhan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan PHPU Pileg Diputus Paling Lambat Pekan Ketiga Agustus 2024

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK. Dalam permohonannya, Demokrat menyebutkan KPU tak melaksanakan putusan MK secara benar.

Demokrat mendalilkan, hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kota Serang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK dilakukan KPU secara tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Andi Safrani, menuturkan Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara atau selisih 25 suara berdasarkan SK KPU untuk Pileg DPR di dapil Banten II. Andi mengatakan Demokrat mendapatkan suara 142.279 atau unggul 125 suara dari PDIP.

"Berdasarkan SK yang diterbitkan oleh termohon, suara partai politik untuk Demokrat ditetapkan sejumlah 142.279, sedangkan PDIP 142.154. Menurut kami, ini adalah perolehan yang keliru. Sedangkan menurut versi termohon, PDIP 142.154, sedangkan Demokrat 142.129. Jadi versi kami sesungguhnya pemohon masih tetap unggul dari PDIP dengan selisih 125 suara," ucap Andi.

Demokrat menilai KPU memiliki niat melaksanakan putusan MK dengan tidak sesuai amar putusan. Andi menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum tidak mengikutsertakan para peserta pemilu dalam proses pembukaan kotak suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini