News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Klik infopemilu.kpu.go.id untuk Cek NIK Dipakai Dukung Calon di Pilkada 2024, Lapor jika Dicatut

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek apakah NIK dipakai untuk mendukung calon di Pilkada 2024 atau tidak lewat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek apakah NIK kita dipakai untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.

Jika ternyata NIK dicatut, maka masyarakat berhak melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sebab tindakan ini sangat merugikan, terlebih pada sejumlah profesi yang tak memperbolehkan seseorang terdaftar sebagai pendukung calon di Pilkada 2024.

Cara pengecekan NIK dapat dilakukan di situs KPU, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Masyarakat hanya perlu memasukkan 16 digit NIK yang ada di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Cek NIK Dipakai Dukung Calon di Pilkada 2024

Selengkapnya, berikut cara cek apakah NIK dipakai untuk mendukung calon di Pilkada 2024 atau tidak.

  1. Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung atau klik link ini.
  2. Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek.
  3. Centang pada kotak "I'm not robot"
  4. Lalu klik "Cari"
  5. Hasil pencarian akan menampilkan status NIK di Pilkada 2024.

Apabil NIK tidak dicatut, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."

Sementara apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan siapa bakal calon perseorangan yang didukung.

Baca juga: Viral Dugaan Pencatutan NIK KTP Warga Jakarta untuk Dukung Dharma Pongrekun, Bagaimana Cara Ceknya?

Lapor jika Dicatut

Jika tidak merasa memberikan dukungan pada calon di Pilkada 2024, Anda dapat melaporkannya ke Bawaslu setempat.

Laporan dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi posko aduan.

Salah satunya Bawaslu DKI Jakarta yang memiliki layanan aduan terkait pelaporan NIK dicatut.

Masyarakat dapat melapor melalui WA Center di nomor 082-123-123-336.

"Jika Sahabat merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya dicatut, laporkan !" tulis akun Instagram @bawasludkijakarta.

lihat foto Bawaslu DKI Jakarta memiliki layanan aduan terkait pelaporan NIK dicatut.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini