News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Nasib Duet Dharma-Kun di Pilkada Jakarta Ditentukan Besok lewat Rapat Pleno KPU Jakarta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dinyatakan memenuhi syarat dan akan berlanjut ke tahapan verifikasi faktual (verfak) kedua. Nasib Dharma-Kun dalam pencalonannya sebagai calon independen di Pilkada Jakarta bakal ditentukan besok lewat rapat pleno KPU Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen di Pilkada Jakarta bakal ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Senin (19/8/2024).

Adapun rapat pleno ini menyikapi adanya laporan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk pencalonan Dharma-Kun sebagai calon independen.

"Tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat plenon nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya pada konferensi pers di kantornya di Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/8/2024).

Dody menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta membatalkan pencalonan Dharma-Kun meski adanya laporan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta.

Dia mengungkapkan seluruh putusan bakal diumumkan setelah rapat pleno digelar.

"Ya tentu kami nanti akan timbang hal-hal tersebut, dan kami akan bahas dalam rapat pleno KPU. Saya nggak bisa berikan kesimpulan terlalu dini nanti, (rapat pleno digelar) tanggal 19 Agustus," tegasnya.

Tak cuma itu, Dody juga mengungkapkan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta terkait dugaan pencatutan KTP tersebut.

Dia meminta agar masyarakat melapor ke Bawaslu Jakarta atau help desk KPU Jakarta jika KTP-nya dicatut untuk pencalonan calon independen.

Baca juga: Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE

Di sisi lain, Dody menegaskan tidak terburu-burunya KPU Jakarta untuk membatalkan Dharma-Kun sebagai calon independen juga demi menegakan keadilan dan bersikap fair.

"Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya."

"Nah, hal-hal itu tentu kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu, kita lihat PKPU, aturan main seperti apa, UU Pilkada seperti apa, dan kami hormati proses-proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran yang lain ya monggo saja," beber Dody.

Sebelumnya, dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk pencalonan Dharma-Kun mencuat di media sosial.

Para netizen mengungkapkan mereka tidak pernah didatangi dan dimintai data oleh tim Dharma-Kun.

Bahkan, pencatutan ini diduga juga dialami oleh dua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan.

Dalam unggahannya di akun X miliknya, tampak nama kedua anaknya itu dinyatakan mendukung Dharma-Kun sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorang Yang Didukung," demikian tertulis dalam unggahan Anies tersebut.

KPU Jakarta Sudah Putuskan Dharma-Kun Lolos Verfak Jalur Independen

Paslon independen Pilkada Jakarta 2024, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana, di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Seperti diketahui, KPU Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi faktual (verfak) untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, Dharma-Kun dinyatakan lolos verfak setelah memenuhi 677.468 syarat dukungan.

"Pada verifikasi faktual pertama jumlahnya 183.001 data dukungan. Maka total hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468. Data ini melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Ketua DPC PDIP Jaktim Turut Jadi Korban Pencatutan KTP Calon Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Dody mengatakan Dharma-Kun berhak untuk mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta yang bakal dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Dody menegaskan KPU DKI Jakarta meloloskan calon independen setelah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu. Dia menegaskan proses verifikasi dilakukan sesuai aturan yang ada.

"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Pilgub Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini