Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menanggapi fenomena pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang banyak memunculkan kandidat melawan kotak kosong. Baginya, calon tunggal memang sejatinya diatur dalam konstitusi.
"Calon tunggal itu memang ada mekanismenya," kata OSO seusai Munas IV Hanura yang digelar di Hotel Stones, Bali pada Senin (19/8/2024).
Baca juga: Bamsoet Sebut Kotak Kosong Sebuah Fakta Demokrasi dan Perlu Dihormati
Eks Ketua DPD RI itu pun meminta para elite politik justru berhati-hati dengan fenomena calon tunggal. Sebab, calon tunggal justru lebih berbahaya dibandingkan melawan kandidat lain.
"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal. Kalau calon tunggal tau tau yang menang kotak kosong wah itu yah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: PDIP Kritik Pidato Jokowi Tak Sindir Politisasi Hukum Hingga Hak Rakyat Dikebiri Lewat Kotak Kosong
Prediksi itu di antaranya didasarkan pada data peningkatan signifikan calon tunggal peserta Pilkada sejak tahun 2015 sampai 2020.
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mencatat sejak 2015 sampai 2020 tercatat terdapat 52 dari 53 Pilkada di berbagai daerah yang dimenangkan calon tunggal.
Dari data tersebut kemenangan calon tunggal melawan kotak kosong mencapai 98,11 persen.
Selain itu, lanjut dia, lebih dari 80% dari total 52 calon tunggal yang memenangkan Pilkada sejak 2015 sampai 2020 tersebut adalah petahana.
Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan terobosan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara dalam Pilkada serentak 2024.
KPU, menurut Titi bisa melakukan terobosan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerbitkan Peturan MK nomor 4 tahun 2015.
Dengan aturan tersebut, kata Titi, MK telah memberikan legal standing kepada pemantau pemilu terakreditasi sebagai Pemohon (bila yang menang calon tunggal) atau Pihak Terkait (bila kotak kosong yang menang) apabila Pilkada berlangsung dalam kondisi calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca juga: PKB Belum Tarik Dukungan dari Anies, Apresiasi RK Tak Ingin Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta
Mestinya, lanjut dia, terobosan MK itu bisa juga diikuti oleh KPU agar pendukung kotak kosong mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana yang didapatkan oleh pendukung calon tunggal.