News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Aburizal Bakrie Minta Ketua Umum Baru Golkar Pelajari Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta ketua umum dan pengurus Golkar yang baru mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau threshold di Pilkada.

Menurut Aburizal Bakrie partai politik termasuk Golkar bisa mengung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi dalam Pilkada jakarta di sejumlah daerah.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk partai Golkar bisa mencalonkan sendiri," kata Aburizal di sela-sela acara Munas XI Golkar, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sehingga, Aburizal meminta pengurus DPP Golkar yang terpilih di Munas XI bisa menyerap aspirasi kader di daerah, untuk mengusung kader terbaik di Pilkada Serentak.

Dia berharap Golkar akan memenangkan lebih banyak kepala daerah di Pilkada 2024.

"Ini mohon dipelajari dan mohon bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada Pilkada yang akan datang ini," ujarnya.

Baca juga: Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah

"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama Koalisi Indonesia Maju. Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan pasangan calon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

Baca juga: Mahfud Dukung Putusan MK, Sebut Bisa Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada 2024

MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/ gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini