Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
Alasan MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada terkait Pengusungan Partai yang tak Punya Kursi di DPRD
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
[FULL] Kuasa Hukum Ungkap Isi Teguran Prabowo ke Gus Miftah soal Hina Penjual Es, Jawab soal Dicopot