News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Jubir Anies Minta KPU Segera Revisi PKPU Setelah MK Ubah Syarat Pilkada

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan Pilkada setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ambang batas pencalonan atau threshold di Pilkada.

"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," kata Angga kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Angga, putusan MK membuka peluang bagi masyarakat menentukan calon yang diinginkan.

"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," ucapnya.

Baca juga: Akankah Nasdem Berbalik Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta? Ini Penjelasan Tobas

Terpisah, KPU RI menyatakan bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 sesuai mekanisme perundang - undangan dengan konsultasi," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta.

Perubahan itu kata Afifuddin, akan dilakukan sesuai mekanisme dan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Politikus PKS Ini Curhat Jadi Korban Bully Akar Rumput yang Masih Mencintai Anies Baswedan

"Dan dengan memperhatikan jadwal sebagaimana tertera dalam PKPU 2/2024," ucapnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Artinya, syarat ambang batas untuk setiap daerah otomatis turun menyesuaikan dengan jumlah pemilih.

Putusan ini membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta.

Sebab, berdasarkan putusan ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Selain itu, PDIP juga bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

Adapun, putusan MK ini atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam mengusung Paslon di Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini