News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil: Saya Tidak Paham, Harus Dipelajari Dulu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil alias RK mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Bakal calon gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Bacagub yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus itu harus mempelajari putusan tersebut sebelum memberikan pendapat.

"Ya saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu,” ucap RK di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: 5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri pada Pilkada Jateng setelah MK Ubah Syarat Pencalonan

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan seluruh keputusannya tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kata RK, dirinya kini hanya mengikuti proses yang sedang berlangsung.

“Tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apapun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati,” pungkasnya. 

Sebelumnya, usulan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).

"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Baca juga: Pengamat: Putusan MK Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Mengajukan Calon Berlaku di Pilkada 2024

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini