News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

PDIP Soal Kemungkinan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024: Kita Buka Semua Opsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP hingga saat ini masih menggodok sejumlah nama yang bakal diusung untuk maju sebagai calon Gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengatakan sejauh ini pihaknya membuka semua opsi dalam rangka mengusung calon kepala daerah di Jakarta.

Deddy enggan menjawab soal kemungkinan pihaknya mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta.

"Ya itu tugas kalian mencari tahu lah ya (soal apakah Anies dipilih PDIP), karena masih rahasia dapur. Tetapi kita membuka semua opsi yang mungkin untuk kepentingan rakyat Jakarta," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Deddy mengakui telah ada utusan PDIP untuk menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan lantaran memiliki cukup potensi untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hanya saja kata dia, Anies bukan satu-satunya sosok yang berpotensi ditunjuk partainya untuk bertarung di Jakarta.

Baca juga: Saat Anies Baswedan Kutip Kata-kata Bung Karno di Tengah Ditutupnya Peluang Maju Pilgub Jakarta

Terdapat sosok lain yang merupakan kader PDIP.

"Sebelumnya juga sudah ada dan ke semua calon yang berpotensi. Kan tadi saya sebut yang potensi bukan cuma Pak Anies, ada kader kita juga, ada kader partai lain juga, ada juga yang non partai," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

PDIP sebelumnya sempat tak bisa mengusung calon sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 karena tidak memenuhi syarat ambang batas pencalonan Pilkada.

Baca juga: Sinyal Anies Diusung PDIP-Partai Ummat-Partai Buruh di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK

Selain itu, tak ada lagi partai yang hendak berkoalisi dengan PDIP setelah 12 partai politik mendeklarasikan mendukung Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024.

Namun, hal tersebut berubah setelah adanya putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada.

PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta, kini bisa mencalonkan sendiri dalam Pilkada Jakarta baik berkoalisi atau tidak dengan partai lain.

Daftar Pemilih Tetap di Jakarta diketahui sebanyak 8 juta lebih.

Berdasarkan syarat yang diputuskan MK, jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini