News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR:  Anies Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang Berpeluang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.

Sumber: (Tribunnews.com:Has/Rizki) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini