TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyebut bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa batal jika laporan dugaan pidana terbukti.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pilkada Serentak 2024, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Bisa (batal pencalonan Dharma-Kun) kalau pidana dan lain-lain. Ya monggo saja. Harus terbukti tapi, kalau yang bersangkutan kemudian melakukannya. Tapi kalau tidak ya agak sulit untuk membatalkannya," ujar Bagja.
Berkenaan dengan itu, Anggota Bawaslu RI dua periode ini memastikan jajarannya terus membuka kolom aduan untuk masyarakat, dan mempersilakan mereka yang merasa dirugikan melapor.
Laporan ini akan dijadikan Bawaslu sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti.
Jika masuk unsur pidana, maka Bawaslu akan meneruskannya ke kepolisian.
"Kalau disampaikan di kami, tentu akan ada temuan. Nanti ada informasi awal dalam penanganan pelanggaran," kata Bagja.
Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan laporan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang digunakan untuk mendukung Bakal Calon Gubernur Jakarta independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Penghentian penyelidikan ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (19/8/2024).
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin.
Baca juga: KPU hanya Bersihkan 403 Data yang Dicatut, Dharma-Kun Tetap Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta
Ade Safri mengatakan laporan terkait itu telah diatur ke dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
Adapun Pasal 185A berbunyi.
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.