News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Hakim Enny Nurbaningsih Sebut MK Tak Boleh Komentari RUU yang Dibahas di Rapat Baleg DPR Hari Ini

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, saat ditemui di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024). (Ibriza) - MK tak komenatari soal rapat Baleg DPR RI dan pemerintah yang membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat itu disebut-sebut betujuan untuk menganulir putusan MK terkait threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, dari MK sendiri tidak memberikan komentar mereka soal rapat Baleg tersebut.

Sebab, kata Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK memang tak boleh mengomentari Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas tersebut.

Pasalnya, hal itu merupakan urusan pembentuk Undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR.

Maka dari itu, Enny menegaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mengomentari hal tersebut.

"MK tidak boleh komen terhadap RUU yang sedang dibahas pembentuk UU," ucap Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu pagi.

Baleg Bantah Rapat Hari Ini untuk Batalkan Putusan MK soal Pilkada

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Dave Laksono membantah bahwa rapat hari ini bertujuan untuk membatalkan putusan MK terkait Pilkada.

Dave menjelaskan, rapat yang digelar ini tujuannya untuk mendalami putusan MK soal ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah adanya multitafsir terhadap putusan MK tersebut.

"Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsirlah atas putusan tersebut," ucap Dave di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

"Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar dipelajari dulu putusannya seperti apa, terus juga nanti kan berkaitan kepada aturan-aturan turunan lainnya lagi karena mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi kan. Nah jadi perlu banyak penyesuaian," ujar dia.

Senada dengan Dave, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto juga menegaskan bahwa rapat hari ini untuk membahas putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini