News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Kata Anies soal Baleg DPR Rapat Bahas Putusan MK tentang Pilkada: Demokrasi di Persimpangan Krusial

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini kata Anies Baswedan saat Baleg DPR tengah merapatkan putusan MK terkait aturan di Pilkada pada hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan buka suara tentang rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.

Anies mengatakan bahwa rapat Baleg ini menunjukkan demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan krusial.

Dia juga mengungkapkan anggota DPR yang tengah merapatkan putusan MK itu sedang memikul tanggung jawab yang diamanahkan kepada mereka dari rakyat.

Tak cuma itu, Anies menegaskan pula bahwa para pimpinan partai turut memikul tanggung jawab serupa.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia."

"Ibu/Bapak Ketua Partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," tulis Anies dalam akun X pribadinya, @aniesbaswedan pada Rabu (21/8/2024).

Anies berharap agar para wakil rakyat tersebut berpikiran jernih sehingga dapat mengembalikan demokrasi Indonesia pada jalannya.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," tuturnya.

Baca juga: PDIP Terjegal di Pilkada Jakarta, Baleg DPR Putuskan Pilkada Hanya untuk Parpol Tak Lolos DPRD

Baleg Ubah Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada

Baleg dan Panja merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewan nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon dalam Pilkada dengan beberapa ketentuan.

Contohnya, dalam Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri dalam Pilkada dengan minimal raihan suara dalam Pemilu 7,5 persen.

Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini