TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR) bersama Panitia Kerja (Panja) merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewan nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.
Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.
Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.
Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.
Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Padahal, pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin.
Terkait hal ini, anggota Baleg dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengungkapkan putusan tersebut diputuskan karena menurutnya syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa. Nanti ke KPU-nya gimana," ujar Yandri usai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Raker Baleg Bersama Pemerintah Terkait Revisi UU Pilkada Inisiasi dari Dasco
Yandri pun mengklaim adanya otak-atik terkait putusan MK ini bukan wujud perlawanan dari DPR.
"Jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," ujarnya.
PDIP Terjegal di Pilkada Jakarta
Di sisi lain, PDIP pun bisa terjegal di Pilkada Jakarta pasca-putusan Baleg DPR tekrait revisi UU Pilkada ini.
Hal tersebut lantaran berdasarkan putusan itu, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan syarat suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.