Sedangkan, PDIP lolos ke DPRD Jakarta dengan meraih 850.174 suara atau 14,01 persen.
Selain itu, partai berlambang banteng itu juga semakin terjegal ketika Baleg kembali memasukan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mewajibkan ambang batas parlemen 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon.
Dengan adanya aturan tersebut, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
Di sisi lain, ada sinyal PDIP akan berkoalisi dengan Partai Ummat dan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Baca juga: Sempat Diwarnai Debat, Baleg DPR Sepakat Batas Usia Cagub Ikut Putusan MA Bukan MK
Namun, jika ketiga partai tersebut berkoalisi, itu pun masih belum memenuhi ambang batas 20 persen kursi di DPRD.
Ketika diakumulasikan, tiga partai itu hanya memiliki suara di DPRD sebesar 16,09 persen.
Adapun Partai Ummat hanya meraih 56.271 suara atau 0,93 persen dan Partai Buruh sebesar 69.969 suara atau 1,15 persen.
PDIP Kecam Baleg
Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
Guntur Romli menegaskan, seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ini bertentangan dengan putusan MK, karena itu sudah jelas putusannya 7,5 persen untuk parpol yang punya kursi atau yang gak punya kursi."
"Menurut hukum tertinggi di negeri ini yaitu UUD 1945 pasa 24 C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Guntur Romli kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Momen Supratman Hadiri Rapat Perdana Baleg sebagai Menkumham, Langsung Bahas RUU Pilkada
Guntur Romli menegaskan partainya akan mengawal terus putusan MK ini demi kedaulatan rakyat.
"PDI Perjuangan akan mengawal putusan MK sampai titik darah penghabisan karena ini terkait konstitusi dan juga kedaulatan rakyat," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Pilgub Jakarta