News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Masinton Bicara Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu saat wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Kamis (4/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu memberikan kisi-kisi soal peluang PDI-Perjuangan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu dikatakan Masinton saat menanggapi soal Badan Legislatif (Baleg) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna DPR.

PDIP, kata Masinton, tak gentar atas putusan rapat Baleg ini dan akan tetap mendaftarkan calon pilihan partainya di Pilkada Jakarta 2024.

Untuk itu, pihaknya meminta publik untuk ikut mengawal sistem demokrasi ini.

"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan."

"Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta, kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata Masinton usai rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) dikutip dari Kompas.com.

Diketahui Baleg bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan Pilkada dan MK Nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Baleg mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.

Revisi UU Pilkada itu menurut Masinton menjadi reaksi kagetnya istana melihat putusan tersebut

Masinton menilai hal ini memang kemauan Istana Kepresidenan.

Baca juga: Bak Diberi Harapan Palsu, Jalan PDIP di Pilkada Jakarta Potensi Buntu usai DPR Anulir Putusan MK

"Sudahlah, ini kan memang maunya Istana ini."

"Dia (istana) mereaksi putusan MK Nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan calon kepala daerah," ujar Masinton.

Terkait hal itu, Anies Baswedan pun ikut merespon kabar tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini