News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Dewan Guru Besar UI: Terjadi Krisis Konstitusi, Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pengusungan di Pilkada. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

DGB UI menilai terjadi krisis konstitusi di Indonesia akibat pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar sudah mempertontonkan pengkhianatannya terhadap konstitusi.

"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan."

"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

DGB UI menegaskan putusan Mahkamah MK bersifat final dan mengikat.

Atas dasar itu, mereka menyebut pembahasan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Kemudian, tak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang bisa dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah, termasuk besaran kursi parpol lewat revisi UU Pilkada.

"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," terang DGB UI.

Konsekuensinya ialah runtuhnya kewibaaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

Oleh sebab itu, DGB UI mengimbau semua lembaga untuk menghentikan revisi UU Pilkada.

Lalu, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Baca juga: 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK

"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila," kata DGB UI.

Sebagai informasi, pada Kamis ini sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK.

Hal itu dilakukan untuk merespons hasil rapat Panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di pilkada.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol)/gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari berselang, DPR dan pemerintah mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Revisi yang dilakukan pun tak sesuai dengan putusan MK.

Ada dua putusan penting terkait aturan pilkada yang disepakati Baleg DPR.

Pertama, Baleg memilih memakai putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK mengenai batas usia untuk maju dalam pilkada.

Putusan kedua, Baleg mengubah putusan MK terkait ambang batas atau treshold pilkada.

Baleg justru mengakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi ini

Rapat paripurna itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ketika ditemui awak media, Dasco membenarkan kalau dirinya akan memimpin rapat tersebut.

"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI.

Selanjutnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyebut, rapat yang dipimpinnya itu untuk rakyat Indonesia.

"Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco sambil berlalu.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini