News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Respon Sultan HB X Soal Aksi Jogja Memanggil, Berharap Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa peserta aksi damai duduk di depan Istana Gedung Agung, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (22/8/2024)

Putusan MK seharusnya jadi angin segar bagi demokrasi dimana mengatur tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. Namun, putusan tersebut malah tidak diakomodir oleh Baleg DPR RI. Hal ini kemudian memicu kemarahan publik. 

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat seharusnya dihormati oleh Baleg DPR sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan luber jurdil. 

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi 'Jogja Memanggil' yakni menolak revisi RUU Pilkada yang sudah disepakati oleh pemerintah Baleg DPR RI. Pemerintah, anggota dewan, KPU dan Bawaslu harus patuh padah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas calon kepala daerah dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. 

Selanjutnya, menolak dan melawan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan dalam melanggengkan politik dinasti dan oligarki. 

Berikutnya, akan membentuk oposisi rakyat yang besar untuk melawan tindakan manipulasi hukum dan pelanggaran terhadap etika berpolitik. (*)
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ribuan Massa Aksi 'Jogja Memanggil' Turun ke Jalan, Sri Sultan HB X: Aspirasinya Perlu Didengar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini