News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Revisi UU Pilkada Batal, DPR Disebut Telah Mengakomodir Tuntutan Masyarakat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dalam keterangannya, ia menegaskan revisi UU Pilkada tidak dapat dilakukan dan menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, merespons positif langkah sigap Wakil Ketua DPR Prof Sufmi Dasco Ahmad mendengar dan mengakomodir tuntutan mahasiswa, partisipan influenser dan berbagai kelompok masyarakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada. 

"Dengan demikian, menurut saya pembahasan revisi UU Pilkada telah resmi dibatalkan. Terkait landasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap mengacu pada diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pengajuan calon Kepala Daerah," kata Haris kepada wartawan, Kamis (22/8/2024). 

Menurut dia bola kini bergeser menjadi tugas KPU yang segera menjabarkan putusan tersebut menjadi aturan pelaksanaan teknis Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK dan diacu oleh peserta Pilkada.

"Menurut saya keputusan Wakil Ketua DPR tersebut patut diapresiasi juga karena berdampak mencegah terjadinya situasi instabilitas sosial politik yang dapat mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada maupun momentum pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 pada bulan November 2024," ujarnnya. 

Sebagai aktivis, dirinya juga menghormati unjuk rasa mahasiswa, akademisi, partisipan influenser dan masyarakat di berbagai kota yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR. 

"Menurut saya, meluasnya unjuk rasa tersebut menunjukkan negara kita masih berjalan dalam tatanan demokrasi, kemerdekaan berkumpul, berserikat dan menyampaikan aspirasi dihormati, didengar dan diakomodir oleh lembaga negara seperti DPR," tuturnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini