Ia pun memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
DPR sepakat untuk taat pada putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya bakal manut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Kemudian, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami lakukan rapat pleno terbuka hasil pasca PHPU di MK, kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan Putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Ia pun memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan berkiblat pada PKPU yang sudah disesuaikan dengan putusan MK.
“Saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak akan dihelat pada Rabu, 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. (*)