Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Namun Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) menihilkan putusan MK tersebut.
Kemudian terjadi aksi demontrasi pada Kamis (22/8/2024) kemarin diantaranya soal keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.
Masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat. Seyogyanya DPR bakal meresmikan aturan tersebut kemarin.
Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan berpegang pada putusan MK.
Alhasil dengan keputusan tersebut. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.