News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Masih Ada Waktu Revisi PKPU Pilkada, KPU Minta Jangan Dipaksa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi kelompok elemen masyarakat sipil, tokoh kepemiluan, dan mahasiswa di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan masih ada waktu bagi pihaknya untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.

Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi sekelompok elemen masyarakat sipil, tokoh kepemiluan, dan mahasiswa di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dalam pertemuan itu, mereka meminta KPU untuk tegas pada pendiriannya dan juga mendesak supaya segera merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Masih ada waktu kan. Jangan dipaksa juga kami tidak tertib prosedur. Kami sudah pernah mengalami dan disalahkan,” kata Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin.

Pria yang akrab disapa Afif mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat petunjuk teknis (juknis) terlebih dahulu untuk proses pengumuman pendaftaran Pilkada 2024.

Ia juga menekankan ihwal PKPU yang direvisi itu juga belum digunakan untuk saat ini, tapi ketika pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus.

Wong PKPU kita yang punya, segala macam, kami sudah menyampaikan itu, masih dipaksa harus sekarang-sekarang,” jelasnya.

“Toh, kepakainya tanggal 27. Ini PKPU kan dipakai tanggal 27 saat pendaftaran” sambung Afif.

Baca juga: Pengamat Ragukan KIM Plus Pecah karena Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK

Diketahui, mantan Ketua MK (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang mengacu pada putusan MK belum ditetapkan, maka PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini