TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di wilayah yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang seperti Jakarta hanya butuh minimal 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Putusan MK tersebut membawa sejumlah konsekuensi.
Diantaranya potensi kemunculan calon baru untuk calon gubernur (cagub) DKI Jakarta.
Putusan MK itu membuat beberapa parpol di Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
KIM Plus Terancam Bubar?
Saat ini baru satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang telah mendeklarasikan diri yakni Ridwan Kamil-Susowo.
Pasangan ini diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari dari sejumlah partai politik yakni
Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, dan Partai Garuda.
Serta PKS, Nasdem, dan PKB.
Namun dengan putusan MK itu KIM Plus bisa bubar dan masing-masing partai politik bisa mencalonkan gubernur-wagub.
Catatan Tribunnews.com ada 8 parpol bisa mengusung sendiri cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta yakni PKS, PDI-P, Gerindra,
Nasdem, Golkar, PKB, PSI, dan PAN.
Penjelasan Mahfud MD
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut KIM Plus bisa bubar usai putusan MK.
Usai PKPU yang baru disahkan, Mahfud MD yakin KIM Plus bisa saja bubar dan berpencar.
Sebab kata Mahfud MD, partai-partai akan bisa lebih leluasa untuk mendapatkan peluang mengusung kader sendiri lantaran angka ambang batas yang diturunkan.
“Semua partai yang terlanjur bergabung di KIM Plus bisa memajukan kader sendiri juga, ini kan belum pendaftaran,” ucapnya.
“Jadi sebelum 29 Agustus bisa membubarkan diri dari KIM Plus dan buat koalisi baru,” jelas Mahfud MD seperti dimuat Facebook Tribunnews.com.
Pengamat Ragu
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah KIM Plus bubar.
"Internal KIM sangat kecil kemungkinan ada perubahan, koalisi ini dikondisikan untuk bersama sebagai konsekuensi menyokong pemerintahan yang akan datang," kata Dedi, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, perubahan hanya akan terjadi soal ekspektasi KIM Plus dalam menjalani kontestasi Pilkada 2024, yang semula mengira akan menang mudah.
"Kini berbalik dan potensial menghadapi pemilih yang juga berbalik simpati pada lawan. Misal di Jakarta, besar kemungkinan PDIP akan mendulang tambahan pemilih baru yang kecewa dengan KIM Plus," jelasnya.
Dasco Pastikan KIM Plus Solid
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan KIM Plus solid dan siap melawan Anies Baswedan dan PDIP.
“Jadi kami sudah siap sebenarnya enggak ada masalah. Ini namanya demokrasi di kontestasi di Pilkada ya enggak apa-apa,” kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jumat (23/8/2024).
Peluang PDI-P mengusung Anies tanpa berkoalisi dengan partai lain terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Menurut Dasco, dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta akan lebih mudah jika terdapat tiga calon kandidat.
Ketiga kandidat itu yakni, Ridwan Kamil-Suswono yang diusung KIM Plus, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun), dan Anies yang diusung PDI-P.
Sebab, kata Dasco, akan lebih sulit ketika KIM Plus melawan kotak kosong karena harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota/Tribunnews.com