TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons dinamika yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Puan memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggelar aksi mengawal putusan MK.
"DPR RI adalah lembaga negara yang juga merupakan lembaga politik, sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh undang-undang agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis," ucap Puan dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
"DPR RI juga merupakan lembaga politik yang juga sangat dipengaruhi oleh berbagai perkembangan dinamika politik."
"DPR RI sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik akan tetap mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Puan membeberkan, DPR RI memantau berbagai pandangan mengenai putusan MK. Ia menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang diberikan pada hal ini.
"DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, civitas academica, serta para selebritas," ucapnya.
Politikus PDIP ini mengatakan, kekuasaan DPR RI berasal dari masyarakat.
Oleh sebab itu, ucap Puan, DPR RI akan menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
"Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasinya dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial."
"Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya," ungkapnya.
Baca juga: Dituding Kebut RUU Pilkada karena Ada Kepentingan, Baleg DPR: Tak Berpikir ke Arah Sana
Diberitakan sebelumnya, berbagai aksi unjuk rasa terjadi di Indonesia untuk menuntut supaya DPR RI tak menganulir putusan MK.
Adapun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.
DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada. Dasco menyebut DPR RI sudah sepakat mengikuti putusan MK.