"Dan berikutnya kita harus kawal, kita pastikan kawal sama-sama bahwa konstitusi kita yang sudah diamanatkan dan apa yang diamanatkan oleh MK itu dijaga sampai tuntas," ujar Anies.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dipastikan batal.
DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada. Dasco menyebut DPR RI sudah sepakat mengikuti putusan MK.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan."
"Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu, memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengegolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," terangnya.
(Tribunnews.com/Deni/Igman)