News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Klaim Taat Konstitusi dan Patuhi Putusan MK, Kaesang Tak Ikut Pilkada

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Kaesang tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.

"Sebagai Sekjen saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada. Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," ujarnya.

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," sambung dia.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengakui Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke pihaknya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar, Jumat (23/8).

Baca juga: Anies Baswedan Bicara soal Jadi Kader Banteng hingga Bakal Nurut Megawati Soekarnoputri

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.

Belakangan peluang Kaesang maju Pilkada dipastikan tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini